26 C
Indonesia
Selasa, Mei 26, 2026

Melalui Sosper, Kamjawiyono Kenalkan Peluang Kemitraan bagi UMKM Gresik

GRESIK , TRIBUNPOST. CO – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap III Tahun 2026 di kediamannya, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat setempat, tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perangkat desa yang antusias mengikuti pemaparan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 62 Tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, penguatan kemitraan usaha, serta berbagai dukungan pemerintah daerah bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan bersaing secara berkelanjutan.

Hadir sebagai narasumber, Kasi Pemerintahan Kecamatan Driyorejo, Mujiono, menegaskan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan rumahan.

Menurutnya, NIB merupakan legalitas dasar yang sangat penting karena dapat membuka akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan, kemudahan perizinan, bantuan program pemerintah, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Kamjawiyono juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Gresik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Ia berharap para pelaku usaha di Desa Sumput dan wilayah Kecamatan Driyorejo dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas usaha dan melengkapi legalitas usahanya sehingga mampu naik kelas.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami berbagai peluang yang telah difasilitasi pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan pemerataan ekonomi,” katanya.

Kamjawiyono menjelaskan, Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui dukungan pemerintah daerah dan pola kemitraan yang berkelanjutan.

Selain membahas regulasi daerah, Kamjawiyono juga menyampaikan perkembangan sejumlah program nasional yang saat ini sedang berjalan, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, serta Sekolah Rakyat yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

( gust_/Rof )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img