GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar pada Jumat malam (19/6/2026).
Penetapan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik yang sebelumnya dijabat almarhum Ahmad Nurhamim, yang wafat pada 3 April 2026.
Melalui mekanisme dan tahapan internal partai, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan Wongso Negoro sebagai calon definitif untuk menduduki kursi pimpinan DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wongso Negoro juga menyerahkan Pusaka Umyang Kinatan bergambar pohon beringin kepada Ketua DPP Partai Golkar Jawa Timur Dr. H. Ali Mufthi, S.Ag., M.Si. Penyerahan pusaka tersebut menjadi simbol penghormatan sekaligus upaya pelestarian nilai-nilai perjuangan, persatuan, dan kebersamaan yang selama ini menjadi fondasi Partai Golkar.
Pusaka Umyang Kinatan bergambar pohon beringin memiliki makna filosofis sebagai lambang persatuan, keteduhan, dan kekuatan. Simbol tersebut juga mencerminkan harapan agar seluruh kader Partai Golkar tetap solid, kokoh, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain menjadi simbol penghormatan terhadap nilai-nilai partai, penyerahan pusaka tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat soliditas dan sinergi antara pengurus Partai Golkar di daerah dengan kepengurusan di tingkat pusat.
Dengan penetapan tersebut, Wongso Negoro kini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik. Kepercayaan yang diberikan kepadanya diharapkan dapat semakin memperkuat peran Partai Golkar dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan nilai-nilai perjuangan partai di Kabupaten Gresik.
( gust_/Rof )












