GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Pembangunan Kabupaten Gresik tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa sekaligus mendorong sinkronisasi program pembangunan agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Klinik Desaku: Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Kamis (25/6). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik tersebut diikuti sekretaris desa, perangkat kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait, dan dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.
Dalam arahannya, Wabup Alif menegaskan bahwa pembangunan desa harus berjalan seiring dengan arah pembangunan nasional, provinsi, hingga kabupaten. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
“Pemerintahan desa bukan pemerintahan yang paling bawah, tetapi yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu desa menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan,” ujarnya.
Wabup Alif menjelaskan bahwa Kabupaten Gresik memiliki 330 desa yang tersebar di 18 kecamatan serta 26 kelurahan. Dari sekitar 1,3 juta penduduk Kabupaten Gresik, sekitar 88 persen tinggal di wilayah desa. Kondisi tersebut menjadikan desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah kemajuan daerah.
Lebih lanjut, dengan mayoritas penduduk Gresik berada di wilayah desa, pembangunan daerah harus dimulai dari desa. Karena itu, setiap program pembangunan desa perlu dirancang selaras dengan arah pembangunan kabupaten. Ia menegaskan bahwa desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan yang hanya menerima program, melainkan sebagai subjek pembangunan yang aktif mengembangkan potensi wilayah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan pembangunan yang terintegrasi tersebut, Wabup menekankan pentingnya sinkronisasi program dan dokumen perencanaan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Menurutnya, RPJMD Kabupaten, RKPD, Renstra Kecamatan, RPJM Desa, RKP Desa hingga APBDes harus saling terhubung dan mendukung tujuan pembangunan yang sama.
Meski demikian, Wabup mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam harmonisasi pembangunan, mulai dari program yang tumpang tindih, data antarinstansi yang belum sinkron, perbedaan prioritas pembangunan, hingga efektivitas penggunaan anggaran yang perlu terus ditingkatkan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola data di tingkat desa sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
“Data kemiskinan, data stunting, data infrastruktur desa, semuanya harus dipastikan akurat. Dari data yang akurat akan lahir kebijakan yang tepat dan penggunaan anggaran yang efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan pembangunan desa dengan visi Nawakarsa Gresik Baru. Berbagai program pembangunan desa diharapkan mampu mendukung agenda pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, peningkatan investasi, penguatan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan, hingga pengembangan nilai-nilai keagamaan, budaya, dan pariwisata.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Alif juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas.
“Pembangunan desa tidak bisa dikerjakan sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar pembangunan yang kita lakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Riyan Pramana Swanda menyampaikan bahwa kegiatan Klinik Desaku merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Menurutnya, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta berbagai regulasi turunannya, pemerintah desa dituntut semakin adaptif dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Desa, terdapat banyak regulasi yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi kebutuhan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Sekretaris desa yang hadir hari ini adalah motor utama penggerak yang ada di desa. Karena itu peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Riyan juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melalui kebijakan pengalokasian dana desa dan bagi hasil pajak daerah yang selama ini menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan di tingkat desa.
( gust_ )












