GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Upaya meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja terus dilakukan di Kabupaten Gresik. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., Dr. H. Ali Mufthi, M.Si., serta tokoh masyarakat Ainul Yaqin, Jum’at (3/6/2026).
Dalam sambutannya, Wongso Negoro mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap perlindungan kerja perlu terus ditingkatkan agar setiap pekerja memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya jaminan keselamatan dan kesejahteraan dalam bekerja. Wongso juga mendorong peserta memanfaatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber agar informasi yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Ainul Yaqin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersinergi menyelenggarakan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pekerja dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dr. H. Ali Mufthi yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukannya untuk hadir memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja.
Dalam sesi penyampaian materi, Dr. H. Ali Mufthi yang saat ini menjabat sebagai angggota komisi V DPR RI menjelaskan bahwa setiap pekerja memiliki risiko yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja maupun keluarganya apabila terjadi musibah.
Sebagai contoh, ia menceritakan kasus seorang pekerja di Kabupaten Ponorogo yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat bekerja. Berkat kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp125 juta yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anak yang ditinggalkan.
Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja sehingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hidup keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ali Mufthi juga mengajak para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta akan memperoleh manfaat perlindungan yang besar apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Gresik terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.
( gust_/Rof )












