BERITA  

Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Gresik hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan tren yang menggembirakan. Per 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai 52,91 persen atau sebesar Rp590,248 miliar. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus mempercepat pembangunan di berbagai sektor sekaligus memperkuat budaya taat pajak di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman Tahap I Tahun 2026 di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti, Selasa (14/07). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT PPD Gresik Bapenda Provinsi Jawa Timur Eko Setiawan, jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik, perwakilan PT Jasa Raharja, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan PPAT, Bank Jatim Cabang Gresik, Subaga Mitra Solusi, serta para pelaku usaha dan masyarakat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak bukan sekadar membagikan hadiah kepada masyarakat yang patuh, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Kabupaten Gresik

“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Bupati Yani.

Ia menjelaskan, pajak yang dihimpun dari masyarakat akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bentuk motivasi bagi masyarakat agar semakin taat membayar pajak. Pajak memang dipungut dari masyarakat, tetapi seluruh manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Mulai dari PBB, BPHTB, hingga pajak restoran dan makanan dan minuman, semuanya menjadi bagian dari PAD yang kemudian kita belanjakan kembali untuk pembangunan,” imbuhnya.

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan tersebut, Pemkab Gresik terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman. Melalui pemasangan tapping box, setiap transaksi dapat tercatat secara transparan sehingga penerimaan PBJT dikelola secara akuntabel dan optimal.

Selain itu, Pemkab Gresik juga terus menggalakkan transaksi non-tunai sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih mudah, aman, dan praktis. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Bupati Yani mengungkapkan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan kembali digelar pada tahap pertama tahun 2026. Strategi tersebut dinilai turut mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat yang tercermin dari capaian penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun.

“Kami berharap sampai akhir tahun capaian penerimaan pajak bisa semakin baik. Yang terpenting, masyarakat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola menjadi PAD, kemudian dibelanjakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebagai bukti nyata manfaat pajak, Bupati Yani mencontohkan perubahan wajah Kecamatan Menganti dalam lima tahun terakhir. Ruas jalan utama Menganti yang sebelumnya hanya memiliki dua lajur kini telah diperlebar menjadi empat lajur dengan lebar sekitar 14 meter sepanjang kurang lebih 13 kilometer hingga perbatasan Kota Surabaya.

Menurutnya, pembangunan di wilayah Menganti akan terus berlanjut melalui pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan sejumlah kawasan strategis. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.

“Kami tidak ingin pembangunan hanya terpusat di Gresik Kota atau wilayah utara. Hari ini masyarakat bisa melihat sendiri bahwa Gresik Selatan juga menjadi prioritas pembangunan. Pemerataan pembangunan inilah yang ingin terus kami hadirkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu, mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.

Dari sisi capaian hingga 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Gresik telah mencapai 52,91 persen atau sebesar Rp590,248 miliar. Sejumlah jenis pajak mencatatkan capaian yang menggembirakan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 73,38 persen atau Rp183,448 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 56,77 persen atau Rp2,536 miliar, Opsen BBNKB 54,15 persen atau Rp30,877 miliar, serta PBJT Makanan dan Minuman sebesar 53,75 persen atau Rp27,949 miliar.

Capaian positif juga ditunjukkan oleh PBJT Hiburan yang telah terealisasi 51,12 persen atau Rp2,471 miliar, PBJT Parkir 51,04 persen atau Rp2,041 miliar, PBJT Tenaga Listrik 51,01 persen atau Rp142,833 miliar, serta Opsen PKB sebesar 50,39 persen atau Rp61,862 miliar. Untuk mendukung transparansi penerimaan pajak daerah, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik telah memasang 173 unit tapping box sebagai alat pemantau transaksi di berbagai tempat usaha.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik turut menyerahkan berbagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang beruntung. Untuk kategori PKB, BBNKB, dan Opsen PKB/BBNKB disediakan hadiah berupa tiga unit sepeda motor serta enam tabungan umrah senilai Rp35 juta. Sementara bagi subjek PBJT makanan dan minuman disediakan enam unit AC setengah PK dan enam unit lemari es dua pintu. Seluruh proses penentuan penerima dilakukan melalui pengundian secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

( gust_ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *