BERITA  

Sosper Tahap IV di Desa Sumput, Atek Edukasi Warga tentang Pencegahan HIV/AIDS

GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Golkar, Atek, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap IV di kediamannya, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Minggu (12/7/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti ratusan warga dengan mengangkat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

Sosialisasi menghadirkan narasumber Dr. Dian Ayu Permatasari, dokter umum dari Puskesmas Karangandong, yang memberikan edukasi mengenai pencegahan HIV/AIDS, mekanisme penularan, pentingnya deteksi dini, serta upaya menghapus stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah agar dipahami masyarakat. Perda Nomor 10 Tahun 2020 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap ODHIV agar tetap memperoleh hak-haknya tanpa diskriminasi.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman bahwa HIV merupakan penyakit yang dapat dicegah melalui perilaku hidup sehat dan menghindari faktor-faktor yang berisiko. Masyarakat juga diedukasi mengenai cara penularan HIV yang terjadi melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik secara bergantian, transfusi darah yang tidak aman, serta penularan dari ibu kepada bayi apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang sesuai.

Pada kesempatan itu juga, masyarakat diberikan penjelasan bahwa HIV tidak menular melalui kontak sosial sehari-hari seperti berjabat tangan, berpelukan, berbagi makanan, menggunakan peralatan makan bersama, maupun melalui gigitan nyamuk. Edukasi tersebut disampaikan untuk menghilangkan kesalahpahaman yang selama ini masih berkembang di tengah masyarakat.

Selain membahas aspek kesehatan, sosialisasi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun komunikasi yang baik, memberikan pendidikan kesehatan sejak dini, serta membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai langkah pencegahan.
Peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi diskusi, mulai dari langkah pencegahan HIV/AIDS, pentingnya pemeriksaan kesehatan, hingga implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 di lingkungan masyarakat.

Sosper Tahap IV tersebut diharapkan masyarakat Desa Sumput dan wilayah sekitarnya semakin memahami pentingnya pencegahan HIV/AIDS, mendukung upaya deteksi dan pengobatan sejak dini, serta menghilangkan stigma terhadap ODHIV.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Gresik yang sehat, peduli, dan bebas dari diskriminasi.

( gust_/Rof )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *