GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Golkar, Atek Ridwan, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik. Jum’at (9/10/2026)
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Sriyanto, S.T., selaku Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik. Ketika ditemui, Sriyanto menjelaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan data kependudukan.
Ia menyampaikan bahwa Dispendukcapil Gresik terus berupaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu fokus utama saat ini adalah penyelesaian data ganda kependudukan serta pencocokan data penerima bantuan sosial melalui aplikasi Perlinsos. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan data masyarakat lebih akurat sehingga pelayanan administrasi dan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran.
Sriyanto menjelaskan, jumlah data ganda kependudukan di Kabupaten Gresik yang sebelumnya mencapai ratusan ribu data kini berhasil ditekan hingga tersisa kurang dari 800 data.
Menurutnya, data ganda dapat terjadi akibat sejumlah kendala teknis dalam proses perekaman biometrik, seperti pemindaian sidik jari yang kurang bersih atau hasil perekaman yang memiliki kemiripan dengan data warga lain.
Karena itu, ketelitian petugas dalam melakukan perekaman dan verifikasi data menjadi hal penting untuk mencegah kesalahan administrasi kependudukan.
Selain itu, Dispendukcapil Gresik juga terus melakukan pencocokan dan validasi data penerima bantuan sosial, termasuk P3KE, BPNT, dan PKH melalui aplikasi Perlinsos. Proses tersebut ditargetkan tuntas pada triwulan pertama 2027.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya. Sanggahan tersebut akan diproses berdasarkan bukti dan hasil verifikasi yang dilakukan.
Sriyanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan data kependudukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi, termasuk kekeliruan dalam pengaktifan data yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Atek Ridwan yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Komisi II menegaskan pentingnya sosialisasi peraturan daerah agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah daerah sekaligus memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan pelayanan publik.
( gust_/Rof )












