GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Mujid Riduan, S.H., mendorong masyarakat untuk memahami Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.
Pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui haknya sekaligus ikut mengawasi kualitas pelayanan pemerintah.
Hal itu disampaikan Mujid Riduan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VI Tahun 2026 di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Apri Widyastik, S.E., N.A.P., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.
Dalam sosialisasi itu, Mujid Riduan menekankan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Keberadaan Perda diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah prosedur yang berbelit-belit dan perlakuan diskriminatif.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan masukan maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang belum sesuai dengan ketentuan.
Selain membahas pelayanan publik, sosialisasi tersebut turut menyoroti pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kedua hal tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas administrasi kependudukan serta memastikan data masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah tercatat secara akurat.
Sementara itu, Apri Widyastik menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan terus dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi digital. Inovasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran.
Apri juga mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran IKD melalui pemerintah desa maupun kantor kecamatan. Selain mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan, keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial.
Masyarakat juga diajak berpartisipasi menjadi Agen Perlinsos yang dapat membantu warga mengusulkan pembaruan data desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya melalui mekanisme yang tersedia.
Menurutnya, pembaruan data sangat penting untuk mengurangi ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dengan data yang tercatat. Dengan data yang lebih akurat, proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sosial diharapkan berjalan lebih tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, mengetahui hak dalam memperoleh pelayanan publik, serta berpartisipasi dalam pengawasan dan perbaikan layanan pemerintah.
Sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pelayanan, dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Gresik.
( gust_/Rof )












