Tribunpost.co || SUBANG – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal. Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar, sementara perputaran transaksi dari aktivitas yang diduga berlangsung sejak September 2026 diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Penindakan ini, menurut Suhasto, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Ribuan Balpres Ditemukan di Gudang Tertutup
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.257 bal, nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik pun memperkirakan nilai perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Penyidik Dalami Pihak yang Terlibat
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Terancam Pidana Penjara Lima Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Suhasto, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan.
Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Barang Ilegal
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik serupa diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perdagangan barang impor dan melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.(Sri Harnayati)












