22 C
Indonesia
Selasa, Mei 20, 2025

Peredaran Rokok Ilegal Beromset Puluhan Juta Rupiah dan Dijual di Pasar Loak Krian

Tribunpost.co || Sidoarjo – Peredaran rokok ilegal di kawasan pasar loak Krian Sidoarjo kian merajalela, aktivitas jual beli produk tembakau tanpa pita cukai tersebut dilakukan secara terbuka,bahkan terkesan kebal terhadap hukum meskipun pemerintah tengah gencar melakukan kampanye pemberantasan rokok ilegal.

“Pantauan dilapangan menunjukkan adanya lapak penjual rokok ilegal yang berdiri di tepi jalan pasar,tepat di depan kios penjahit, Rokok-rokok tersebut dijajakan di atas meja berukuran satu setengah meter persegi dan ditutupi dengan payung warna warni,dua orang berinisial BAS dan IS diduga menjadi pelaku utama penjual.

“Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai keberaniannya menjual rokok ilegal,salah satu pelaku menjawab santai,”saya hanya mencari nafkah,dimana pun bisa,POLISI,SATPOL PP,dan lainnya sudah tau,Bahkan pelaku diduga membawa senjata tajam berupa Monteng sepanjang sekitar satu meter untuk menakut-nakuti pembeli yang dianggap bermasalah atau menolak membayar.

“Rokok-rokok yang menjual diketahui tidak memiliki pita cukai dan mencantumkan berbagai merek lainnya seperti Mild Bles,Angker,Hamer,Rasa Mangga,Scoot, Newcastel dan sejumlah merek lainnya,harga per slop bervariasi, mulai dari Rp.85.000 hingga Rp.95.000 tergantung pada jenis dan mereknya.

“Penjualan dilakukan setiap hari mulai pukul.06.00 hingga 11.00 Wib, aktivitas ini berlangsung dengan lalu lalang pembeli yang cukup ramai,sebagai barang dagangan tersebut disembunyikan di warung-warung terdekat untuk menghindari pengawasan aparat.

“Seorang KURIR berinisial (JRT)mengaku bertugas mengantar rokok ke lokasi setiap hari dan menunggu uang setoran dari para penjual.

“Keberadaan rokok ilegal ini tentu sangat merugikan negara sebab tidak ada cukai nya dari pada itu produk tanpa cukai tidak melalui proses standarisasi, sehingga kandungan TAR dan NIKOTIN di dalamnya tidak dapat dipastikan keamanan nya,pada akhirnya membahayakan kesehatan pengguna Rokok itu.

“Menunjuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pasal 54 menyatakan “setiap orang yang menawarkan,menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai,dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pasal 56 menyebutkan “setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindakan pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Dugaan adanya keterlibatan distributor besar dalam jaringan peredaran rokok ilegal di pasar Loak Krian Menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum di Wilayah Krian.(team)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img