PERNYATAAN PERS & INFORMASI MASYARAKAT BERSAMA DPC LPK RI KOTA BENGKUL

Tribunpost.co,Bengkulu – Wilayah Kota yang Terdampak dari Desa Sebelah

Saya, Yelizon, Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, ingin menyampaikan informasi penting kepada seluruh masyarakat, khususnya warga RT 13 dan RT 14, Wilayah Kota Bengkulu:


FAKTA DI LAPANGAN
Berdasarkan hasil pemantauan langsung dan laporan massal dari warga, kami menemukan fakta bahwa warga RT 13 dan RT 14 kini menanggung beban polusi dan gangguan lingkungan yang berasal dari kegiatan di desa sebelah. Peternakan yang beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan yang layak di wilayah tetangga, berdampak langsung ke lingkungan tempat tinggal warga kita, sehingga menyebabkan:

Wabah lalat yang sangat ekstrem — angin membawa lalat dari desa sebelah, masuk secara bebas ke pemukiman warga RT 13 dan RT 14

Bau menyengat yang terbawa angin dari lokasi peternakan, tercium kuat di seluruh wilayah pemukiman

Risiko kesehatan — warga kita, termasuk anak-anak dan lansia, terpapar risiko penyakit yang disebarkan oleh lalat

Polusi lintas wilayah — masalah yang diciptakan di satu lokasi, ternyata berdampak luas dan meluas ke wilayah pemukiman warga kota di sekitarnya

Masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah administrasi. Warga RT 13 dan RT 14 berhak hidup bersih dan sehat, terlepas dari sumber gangguannya berasal dari mana saja.

SUDAH KAMI LAKUKAN
Mengirimkan Somasi I tanggal 15 Oktober 2026 kepada PT Satwa Kurnia Utama

Mengirimkan Somasi II tanggal 20 Oktober 2026 karena belum ada tindakan perbaikan

Berkoordinasi dengan instansi lintas wilayah terkait agar masalah ini ditangani secara menyeluruh

Catat waktu, intensitas, dan durasi gangguan lalat dan bau setiap harinya

Dokumentasikan dengan foto dan video sebagai bukti
Sampaikan keluhan secara tertulis kepada Ketua RT dan aparat setempat

Bersatu — hak hidup sehat dan lingkungan bersih adalah hak Anda, tidak boleh dirugikan oleh aktivitas dari wilayah mana pun

Masalah yang Anda ciptakan tidak hanya berdampak di lahan Anda saja. Warga RT 13 dan RT 14 di wilayah kota juga berhak bernapas lega dan hidup tenang. Segera perbaiki sistem pengelolaan limbah dan penanganan lalat. Hukum perlindungan lingkungan hidup berlaku di mana saja.Said Mandai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *