Tribunpost.co || BENGKULU — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu menemukan adanya keluhan berkelanjutan dari para guru di wilayah Kota Bengkulu. Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, S.H., beserta tim menindaklanjuti laporan dari para guru SMP Negeri dan sekolah swasta di Kota Bengkulu yang hingga saat ini belum menerima Tunjangan Sertifikasi Guru / TPG Triwulan IV Tahun 2025.

Para guru menyampaikan bahwa masalah ini sudah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, namun belum ada realisasi pencairan. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menyebutkan bahwa usulan pencairan sudah dikirimkan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan maupun titik temu. Para guru mempertanyakan secara terbuka: Apa sebenarnya penyebab tertundanya pencairan? Di mana letak permasalahannya?
Berdasarkan hal tersebut, BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu agar segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada para guru.
DATA HASIL PEMANTAUAN DAN PENELITIAN
Berikut sebagian data yang telah diterima per tanggal 17 Oktober 2026. Masih banyak nama lainnya yang belum terdata.
🟡 BELUM MENERIMA SAMA SEKALI:
No Nama Sekolah Keterangan
1 Reva Noprianty SMPN 02 Kota Bengkulu Belum menerima
2 Setyorini SDN 02 Kota Bengkulu Belum menerima
3 Liza Yunita SMPN 13 Kota Bengkulu Belum menerima
4 Lidia Sasmita SMPN 13 Kota Bengkulu Belum menerima
5 Rahman Nursalam SDN 27 Kota Bengkulu Belum menerima
6 Parsi SDN 09 Kota Bengkulu Belum menerima
7 Aci Apriani SMPN 5 Kota Bengkulu Belum menerima — Rp3.695.900
KURANG BAYAR:
No Nama Sekolah Nilai Kekurangan
1 Yarni SMPN 5 Kota Bengkulu Rp3.302.596
2 Yeni Novrianti SMPN 5 Kota Bengkulu Rp2.407.020
3 Susi Wesra SMPN 5 Kota Bengkulu Rp4.359.055
4 Damri SMPN 5 Kota Bengkulu Rp5.550.875
PERNYATAAN RESMI
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, S.H.:
“Berdasarkan penelitian dan keluhan langsung dari para guru, kami menegaskan: hak-hak guru tidak boleh tertunda tanpa kejelasan. Guru adalah tulang punggung negara, guru adalah ujung tombak mencerdaskan anak bangsa. Jika hak mereka tertunda, maka fokus dan kualitas pendidikan di daerah kita pun ikut terganggu.”
“Kami menghimbau dengan tegas kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan instansi terkait agar segera menyelesaikan pembayaran TPG Triwulan IV Tahun 2025 secara utuh, tepat, dan transparan. Sampaikan secara terbuka apa kendalanya, sehingga para guru tidak terus-menerus menunggu dalam ketidakpastian.”
“Sudah menjadi kewajiban negara untuk memperhatikan hak-hak pendidik. Semoga instansi terkait segera bertindak demi kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Kota Bengkulu.”(said mandai)












