BERITA  

Wongso Negoro Sosialisasikan Perda Pengelolaan Pemakaman, Tekankan Kepastian Layanan bagi Masyarakat

GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang perlu dipersiapkan seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah bersama DPRD Gresik pun memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan pentingnya masyarakat memahami keberadaan Perda tersebut. Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di kediamannya, Minggu (13/9/2026).

Menurut Wongso, Perda Pengelolaan Pemakaman memiliki peran penting dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait akses terhadap tempat pemakaman yang layak.
Regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga mengatur pengelolaan pemakaman agar berjalan secara tertib sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Wongso menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Gresik berpotensi berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui perencanaan dan penataan sejak dini agar persoalan keterbatasan lahan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemakaman sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap lahan pemakaman dapat terpenuhi secara bertahap.

Ia juga menilai pengelolaan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan perhatian serius serta perencanaan berkelanjutan. Penataan yang baik diperlukan agar pemakaman dapat dikelola secara layak, tertib, dan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi menghadirkan Ahmad Mujaki, S.H., pejabat struktural pada Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.

Ahmad Mujaki memberikan pemaparan mengenai substansi pengelolaan pemakaman, termasuk pentingnya penataan dan ketersediaan lahan pemakaman. Materi tersebut disampaikan agar masyarakat memahami ketentuan serta kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pemakaman.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemakaman yang tertib, layak, terencana, dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.

( gust_/Rof )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *