20.7 C
Indonesia
Senin, September 29, 2025

‎Anggota DPRD Gresik Sulisno Irbansyah Serap Aspirasi Warga Wringinanom, Bahas 5 Ranperda Inisiatif ‎

‎Gresik, Tribunpost.co
‎Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari frakasi PDIP, Sulisno Irbansyah, menggelar kegiatan publik hearing atau dengar pendapat bersama masyarakat Kecamatan Wringinanom, Minggu (21/9/2025).

‎Acara yang berlangsung di kediamannya Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menerima penjelasan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD.

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 96 yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses pembentukan peraturan.

‎Dalam sambutannya, Sulisno menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh ranperda yang diinisiasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

‎“Publik hearing ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana kami menerima kritik dan saran dari warga. Mana yang tidak sesuai, nanti bisa menjadi bahan evaluasi Bapemperda,” ujarnya.

‎Adapun lima ranperda inisiatif DPRD Gresik yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
‎• Ranperda Tata Perencanaan Pembangunan Desa (Komisi I).
‎• Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik 2026–2040 (Komisi II).
‎• Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Komisi III).
‎• Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV).
‎• Ranperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul (Bapemperda).

‎Dari kelima ranperda tersebut, salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diinisiasi Komisi III DPRD Gresik.

‎Ranperda ini mengatur soal tata kelola pembangunan, perizinan mendirikan bangunan (IMB/PBG), hingga hak guna bangunan (HGB).

‎Sulisno yang saat ini menjabat ketua komi III menjelaskan, keberadaan aturan tersebut sangat penting mengingat masih banyak tanah negara yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan.

‎Dengan adanya peraturan yang jelas dan sistematis, diharapkan pembangunan gedung, baik rumah tinggal, perkantoran, pabrik, gudang, maupun fasilitas umum lainnya, dapat berjalan terencana dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

‎Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga tata ruang wilayah. Terlebih lagi untuk bangunan pemerintahan maupun fasilitas publik lainnya

‎Masyarakat yang hadir pada acara tersebut antusias memberikan tanggapan. Kehadiran warga juga menjadi bukti bahwa masyarakat peduli dengan proses perumusan kebijakan daerah.

‎Melalui kegiatan publik hearing ini, DPRD Gresik berharap ranperda yang tengah dibahas tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, melainkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
‎(gust/Rof)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img