GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Kamjawiyono, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Minggu (6/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari daerah pemilihan Driyorejo–Wringinanom.
Dalam kegiatan itu, Kamjawiyono menyosialisasikan dua peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan pengendalian penyakit menular, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan.
Kamjawiyono mengatakan DPRD Kabupaten Gresik terus mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS.
“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan HIV/AIDS, seperti sosialisasi bahaya HIV/AIDS, penanganan, serta pendampingan terhadap para pengidap HIV dan AIDS,” ujarnya.
Selain membahas penanggulangan HIV/AIDS, Kamjawiyono juga memaparkan isi Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular, serta meminimalkan dampak sosial, budaya, dan ekonomi yang ditimbulkan.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Berdasarkan cara penularannya, penyakit menular dibedakan menjadi penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan zoonosis.
“Penyakit menular langsung antara lain influenza, tuberkulosis (TBC), hepatitis, difteri, infeksi saluran pencernaan, infeksi menular seksual, diare, dan COVID-19. Pencegahannya dapat dilakukan melalui imunisasi untuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I),” jelasnya.
Sementara itu, penyakit tular vektor dan zoonosis meliputi malaria, demam berdarah dengue (DBD), rabies, pes, antraks, dan chikungunya. Karena itu, Kamjawiyono mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta memanfaatkan layanan kesehatan guna mencegah penyebaran berbagai penyakit menular.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya deteksi dini, pencegahan, dan kepatuhan terhadap upaya kesehatan masyarakat sehingga penyebaran HIV/AIDS maupun penyakit menular lainnya di Kabupaten Gresik dapat ditekan.
( gust_/Rof )












