GRESIK, TRIBUNPOST.CO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan. Pemanfaatan teknologi digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VI Tahun 2026 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/10/2026) sore. Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat dari daerah pemilihan Menganti dan Kedamean, dengan menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik, Hari Syawaludin, sebagai narasumber.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, serta memenuhi standar pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Wongso Negoro menilai perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem digital. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan administrasi, mulai dari kartu keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Salah satu layanan digital yang diperkenalkan dalam sosialisasi tersebut adalah IKD, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Aplikasi IKD dapat diakses melalui smartphone dan berfungsi sebagai identitas kependudukan digital yang melengkapi dokumen fisik. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi identitas diri serta berbagai informasi dokumen kependudukan sesuai fitur yang tersedia.
Sementara itu, Hari Syawaludin menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gresik.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Gresik menyediakan sejumlah titik layanan, mulai dari tingkat kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), Desa Lohwayu di Kecamatan Dukun, hingga kantor Disdukcapil Kabupaten Gresik.
Keberadaan berbagai titik pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara lebih praktis dan efisien.
IKD Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Hari Syawaludin menerangkan, IKD memiliki sejumlah fungsi dan manfaat, di antaranya sebagai identitas digital yang melengkapi identitas kependudukan fisik, menyimpan informasi kependudukan dalam satu aplikasi, serta mendukung kemudahan akses terhadap layanan administrasi.
Aplikasi tersebut dapat memuat informasi identitas pengguna, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai fitur yang tersedia. IKD juga mendukung proses verifikasi identitas melalui sistem autentikasi, dengan tetap mengikuti ketentuan masing-masing penyelenggara layanan.
Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan smartphone berbasis Android atau iOS, KTP elektronik, alamat e-mail aktif, serta nomor telepon genggam.
Proses aktivasi dimulai dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store. Selanjutnya, pengguna memasukkan data diri berupa NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon sesuai petunjuk aplikasi.
Tahapan berikutnya meliputi verifikasi wajah dan pemindaian kode QR melalui petugas Dukcapil. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna melanjutkan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat e-mail dan membuat PIN pribadi sesuai instruksi aplikasi.
Melalui sosialisasi Perda tentang Pelayanan Publik ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan pemerintah sekaligus mengenal berbagai inovasi layanan administrasi berbasis digital.
Dorongan pemanfaatan IKD juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik agar semakin efektif, transparan, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
( gust_/Rof )












